Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu

Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:51 WIB
Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu - JPNN.COM
Ditambahkannya, Panja berencana menghapus salah satu ayat dalam pasal 247  UU Pemilu. Ayat yang dihapus menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan pelanggaran Pemilu yang diterima.

"Saya menganggap kajian laporan pelanggaran Pemilu tidak terlalu significan untuk dimasukkan dalam UU," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close