Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
Rabu, 22 September 2010 – 20:03 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi). Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Ismeth dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi.
Terpisah pengacara Ismeth, Tumpal Hutabarat, membenarkan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor atas Ismeth. "Selasa (21/9) kemarin jaksanya ke Cipinang (Rutan LP Cipinang) untuk eksekusi putusan," sebut Tumpal. Ia pun mengaku sudah membayar denda sesuai putusan pengadilan. Menurut Tumpal, denda Rp 100 juta sudah dibayar ke rekening KPK. "Baru tadi ditransfer ke rekening KPK. Baru besok kita ke KPK untuk proses administrasi dan bukti acaranya," ujar Tumpal.
Ditambahkannya, kalaupun denda tidak dibayar maka sesuai putusan pengadilan bisa diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. "Kalau tidak dibayar dendanya kan hukuman jadi dua tahun tiga bulan. Tetapi tadi sudah dibayar dendanya," tandasnya.
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi). Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
Selasa, 14 Mei 2024 – 16:54 WIB - Humaniora
Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
Selasa, 14 Mei 2024 – 16:54 WIB - Humaniora
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
Selasa, 14 Mei 2024 – 16:19 WIB - Humaniora
P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
Selasa, 14 Mei 2024 – 16:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Ruben Onsu Akhirnya Klarifikasi Kabar Masalah Rumah Tangga dengan Sarwendah
Selasa, 14 Mei 2024 – 14:14 WIB - Humaniora
Inilah 3 Instansi dengan Formasi CASN 2024 untuk Lulusan SMA Terbanyak
Selasa, 14 Mei 2024 – 11:50 WIB - Humaniora
P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
Selasa, 14 Mei 2024 – 16:15 WIB - Kriminal
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Surabaya, 7 Orang Diringkus
Selasa, 14 Mei 2024 – 12:15 WIB - Parpol
Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Eko Patrio Beristikamah
Selasa, 14 Mei 2024 – 13:12 WIB