Putusan DKPP tak Terkait Hasil Pilpres
Kami berharap pihak-pihak yang diundang dapat menghadiri pembacaan putusan, karena mendengarkan secara langsung materi putusan yang akan menjawab semua yang diungkap, diperiksa dan disidangkan dalam persidangan yang sudah dilaksanakan selama lima kali. Tapi memang sidang pembacaan putusan tidak harus dihadiri pihak-pihak terkait. Hanya saja kami nilai lebih baik hadir.
Keamanan juga sudah kita persiapkan, kami juga kini sedang membahas (rapat pleno) terhadap semua yang dimunculkan diputusan. Dua tiga hari ini staf yang terkait langsung membantu kami, juga telah kami ungsikan di tempat yang tidak bisa kami sebut untuk sterilasasi terhadap kemungkinan apapun. Terhadap bocornya secuil pun hasil rapat pleno kami akan tegas melarang. Kami juga sudah mengangkat sumpah para staf agar tidak bocor keluar.
Anggota DKPP seluruhnya ada 7 orang, apakah yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu dilibatkan pada rapat pleno pengambilan keputusan?
Untuk anggota DKPP yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, ibu Ida Budhiati, di-off-kan terkait perkara itu. Demikian juga di Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, disebut tidak hanya pengadu, teradu juga kami off-kan. Yaitu pak Nelson Simanjuntak (anggota Bawaslu merangkap anggota DKPP). Sama sekali tidak kita mintai pendapat dan pandangan-pandangan pada kasus terkait.
Pengadunya dalam kasus ini kan tim advokasi pasangan calon presiden nomor urut 1 (Prabowo-Hatta), juga beberapa individu yang berafisilasi dengan paslon nomor urut 1. Pengadu juga ada dari kelompok masyarakat. Juga dari Bawaslu Papua dan Panwaslu Kota Surabaya. Jumlah keseluruhan ada 14 pengaduan. Sementara teradunya Ketua dan anggota KPU Pusat, Ketua dan anggota Bawaslu Pusat, Komisioner KPU DKI Jakarta dan lima Ketua KPU Kota Adminstratif di Jakarta.
Kemudian teradu lainnya ketua dan anggota KPU Jawa Timur, Ketua KPU Halmahera Timur, Ketua dan anggota KPU Dogiyai Papua. Ketua dan anggota KPU Kota Surabaya, Ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi dan Ketua Panwaslu Sukoharjo. Totalnya ada 35 teradu.
Bagaimana formulasi putusannnya, apakah akan dipisah?
Kami satukan jadi satu dokumen putusan. Prinsip kami kalau pengadu dan teradunya sama, kami integrasikan. Ini maksudnya agar urusan pilpres dapat cepat selesai. Biar nanti ada kesempatan memerbaiki keadaan yang sudah ada. Selain itu kita lakukan demikian karena saat ini kita juga ditunggu 84 pengaduan sisa pemilihan legislatif kemarin. Lalu ada 40 pangaduan terbaru yang belum kami verifikasi. Jadi kalau lebih cepat selesai kan lebih baik. Tapi dengan catatan tentunya tanpa mengurangi kualitas.