Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PNJumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
“Nanti kalau sudah tepat waktunya, saya akan mengambil langkah-langkah,” teranggnya. Tapi Muchtar tidak menjelaskan rinci langkah-langkah yang akan ditempuh dalam persoalan ini.
Kepada koran ini, dia juga mengaku sedikit kecewa pada kejaksaan, sebab dia diperiksa tanpa memerhatikan UU Nomor 32 dan PP Nomor 6 tentang Izin Pemeriksaan Kepala Daerah dari Presiden.
Yang membuat dia lebih kecewa lagi, pihak kejaksaan memberikan surat panggilan kepadanya sebagai mantan sekda Muarojambi. Padahal saat itu posisinya adalah wakil bupati. “Bagaimana tidak kecewa, masak surat pemanggilannya mantan sekda. Saya ini kan wakil bupati,” katanya.