Putusan Kasasi Diabaikan, Wibawa MA Dipertaruhkan
jpnn.com - JAKARTA - Wibawa dan eksistensi Mahkamah Agung (MA) kembali dipertaruhkan menyusul putusan kasasi dalam perkara sengketa kepemilikan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan MNC milik Hary Tanoesoedibjo. Sebab, meski putusan yang memenangkan Mbak Tutut itu sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dieksekusi.
"Wibawa MA sedang dipertaruhkan atas putusannya sendiri yang mengabulkan banding pemilik sah TPI. Artinya MA harus tegas agar putusan tersebut bisa dilaksanakan. Jika negara tidak mampu, maka bencana hukum sudah melanda negeri ini," kata Hary Ponto selaku kuasa hukum kubu Tutut di sela-sela diskusi "Keadilan Hukum dalam Kasus TPI" di Jakarta, Kamis (23/1).
Dikatakannya, dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan Tutut maka pihak MNC tak lagi berhak atas aset dan frekuensi TPI. Karenanya Hary menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum jika memang ada pelanggaran atas putusan MA itu, baik dari sisi pidana maupun perdatanya.
"Putusan MA yang sudah inkrah, jadi sudah sangat jelas dan tidak perlu ada eksekusi. Tinggal jiwa besar dan kenegawaranan pemilik MNC sehingga legowo dengan putusan MA itu," ujar Hary.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2009-2013, Usman Abdhali Watik mengatakan, seharusnya putusan MA dalam perkara sengketa kepemilikan TPI itu tak bakal menimbulkan kegaduhan jika bisa dilaksanakan. Usman pun berharap CEO PT MNC Group, Hary Tanoesoedibjo bersikap sebagai negarawan karena saat ini sudah menyandang status sebagai wakil presiden dari Partai Hanura.
"Saya yakin pengembalian TPI sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tidak akan akan gaduh karena Hary Tanoesudibjo adalah seorang negarawan dan saat ini dalam posisi cawapres Partai Hanura," ujarnya.(fas/jpnn)