Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi

Mochtar Mohammad Dihukum Enam Tahun Penjara

Rabu, 07 Maret 2012 – 21:12 WIB
Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.

Majelis kasasi  yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, Rabu (7/3) memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis kasasi juga memerintahkan Mochtar mengganti kerugian negara sebesar Rp 639 juta. "Putusannya keluar hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masnyur dalam jumpa pers di MA, Rabu (7/3) sore.

Menurutnya, Mochtar dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dan berkelanjutan dan perbuatannya memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 65 Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. 

JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close