Putusan KPPU Tak Ganggu Proyek Donggi-Senoro
Kamis, 06 Januari 2011 – 21:01 WIB
Selain itu, KPPU juga menemukan persekongkolan oleh Mitsubishi dengan Medco dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang dikalrifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest. Atas temuan itu, KPPU menganggap Konsorsium proyek Donggi-Senoro ini telah melanggar pasal 22 dan 23 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (yud/jpnn)