Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:15 WIB
![Putusan MA Dinilai Inkonstitusional Putusan MA Dinilai Inkonstitusional - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang diakui adalah putusan inkonstitusional. Alasannya, putusan itu membatasi hak seseorang untuk membentuk wadah advokat lain. "Gimana bisa membatasi seseorang memilih advokat tertentu yang dari Peradi. Itu inkonstitusional," katanya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/3).
Ditambahkan, MA tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan secara sepihak bahwa hanya Peradi satu-satunya wadah pengacara. Namun, Adnan mendukung, satu wadah profesi advokat, namun penyatuan itu harus melewati proses yang demokratis.
"Ini tidak benar. Tidak bisa MA menyatakan ini satu organisasi yang sah. Untuk meningkatkan mutu perlu satu organisasi. Selain itu kalau beragam tidak ada pengawasan. Advokat itu individual berdaulat. Harus secara sukarela demokratis advokat menyerahkan kedaulatannya ke dalam satu organisasi," tuturnya.
JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Baznas Bazis DKI Panen Ikan Kerapu Centang di Pulau Tidung, Sebegini Jumlahnya
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:07 WIB - Humaniora
Bertemu Kaesang, Lalu Iqbal Bicarakan Potensi Masa Depan NTB
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:07 WIB - Hukum
Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:34 WIB - Humaniora
Terima Panitia Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024, Menko Hadi Singgung Bahaya Judi Online
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana
Rabu, 03 Juli 2024 – 19:33 WIB - Riau
Memerangi Judi Online, AKBP Dhovan Perintahkan Periksa Seluruh Ponsel Personel Polres Dumai
Rabu, 03 Juli 2024 – 15:45 WIB - Sepak Bola
Timnas U-16 Indonesia Rebut Posisi ke-3, Vietnam Terkapar
Rabu, 03 Juli 2024 – 17:11 WIB - Kriminal
2 Kakek di Ngawi Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Korban Hamil 4 Bulan
Rabu, 03 Juli 2024 – 16:08 WIB - Hukum
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila
Rabu, 03 Juli 2024 – 17:05 WIB