Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya
Kamis, 23 Januari 2020 – 21:55 WIB
Rohingya tetap "berisiko serius terhadap genosida," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut. (antara/jpnn)