Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian Tak Bisa Diintervensi

Rabu, 07 Desember 2022 – 20:02 WIB
Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian Tak Bisa Diintervensi - JPNN.COM
Dokumentasi - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: tangkapan layar video Antara.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari keputusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian (MBKEK) yang mengurangi sanksi demosi terhadap Kombes Pol Rizal Irawan dari lima tahun menjadi satu tahun.

Menurut Sugeng, tidak ada seorang pun petinggi Polri bisa mengintervensi putusan MBKEK, bahkan wakapolri maupun kapolri.

"Sejauh yang saya ketahui, komisi banding dipimpin bukan oleh wakapolri, sehingga wakapolri tidak bisa mengintervensi atau memengaruhi putusan komisi banding," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Sugeng lantas memaparkan bahwa Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para perwira tinggi, di mana keputusannya bersifat independen.

"Keputusan komisi banding sifatnya independen. Jadi, mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ucapnya.

Sugeng meyakini putusan pengurangan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan berdasarkan fakta yang didapat di pemeriksaan banding.

Selain itu, juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang kredibel.

Misalnya, terkait prestasi dari terduga pelanggar.

Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian tak bisa diintervensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close