Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Diharapkan Mengangkat Angka Partisipasi Rakyat Mengikuti dan Mengawasi Pilkada

Rabu, 28 Agustus 2024 – 16:19 WIB
Putusan MK Diharapkan Mengangkat Angka Partisipasi Rakyat Mengikuti dan Mengawasi Pilkada - JPNN.COM
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mengalami kenaikan. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mengalami kenaikan. Dia juga menginginkan angka golongan putih (golput) menurun dengan tujuan pengawalan ketat pelaksanaan Pilkada.

Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menuturkan publik diharapkan antusias dalam menghadapi Pilkada 2024 ini.

"Tentu publik juga antusias dalam hajatan Pilkada nanti, karena sebelumnya publik apatis, ya, dengan adanya pilkada karena tidak mengakomodasi putusan MK," kata Wasisto Jati dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Ia berharap partisipasi masyarakat besar terhadap gelaran Pilkada 2024 lantaran DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah telah mengakomodasi keputusan MK.

"Jadi, diharapkan partisipasi publik naik juga angka golput bisa ditekan. Karena ambang batas pilkada udah diturunkan, jadi itu bisa pemantik partisipasi politik," ucapnya.

Selain itu, Wasisto meminta masyarakat untuk menghindari adanya kampanye berbasis politik identitas.

Pasalnya, hal itu berdampak buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Yang sudah kita lihat di pemilu sebelumnya justru merusak. Jadi, kalau misalnya ada paslon atau parpol yang menggunakan sentimen itu sebaiknya dihindari karena itu berdampak jangka panjang bukan hanya sekadar urusan pilkasa tapi juga urusan yang lain," katanya.

Partisipasi masyarakat diharapkan tinggi terhadap gelaran Pilkada 2024 lantaran DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah telah mengakomodasi keputusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News