Putusan MK Ibarat Jalan Tol, Bima Arya Berkata Begini soal Peluang Gibran Cawapres
jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor cum Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto mengibaratkan putusan MK yang membolehkan calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah ke dalam dua analogi.
Bima mengatakan putusan MK soal batas usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.
"Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tetapi bisa nyapres atau cawapres, begitu," kata Bima di Lapangan GOR Pajajaran, Selasa (17/10.
Selain itu, putusan MK tersebut juga ibarat jalur prestasi bagi siswa tertentu dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," tutur Bima Arya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan soal uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.