Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 – 19:34 WIB
Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024 - JPNN.COM
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menilai putusan MK menolak dua permohonan PHPU itu mematahkan tuduhan adanya kecurangan TSM dalam Pilpres 2024.  

“Tuduhan cawe-cawe dan nepotisme presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran, semuanya sudah clear, tidak benar, karena tidak terbukti di MK,” kata Haidar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, lanjut Haidar, putusan MK itu juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. "Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Haidar meminta semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Menurut dia, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.

Haidar menyatakan bahwa putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa pilpres.

"Setelah ini, jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

Putusan MK mematahkan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close