Putusan MK Mendorong Pemidanaan LGBT
jpnn.com, JAKARTA - Langkah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memberikan keputusan jelas soal LGBT harus disikapi dengan tenang. Ini agar tidak salah menilai putusan MK tersebut.
"Terima kasih kepada empat hakim MK yang menyatakan LGBT harus dipidana. Juga terima kasih untuk lima hakim MK yang mengedukasi masyarakat luas memperjuangkannya di DPR," ujar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, Sabtu (16/12).
Dia menambahkan, publik perlu lebih tenang dalam menyikapi putusan MK tentang pasal 284 285, 292 KUHP. Ketidaktenangan malah menghasilkan pemahaman yang keliru atas putusan tersebut.
Reza berpendapat, putusan MK yang menyatakan tidak punya kewenangan mengutak-atik pasal-pasal tersebut. Dengan kata lain, status quo, pasal-pasal tersebut masih tetap sama seperti yang selama ini ada.
"Tidak tepat, sekali lagi tidak tepat putusan tersebut dimaknakan bahwa MK pro-LGBT, bahwa MK membuat LGBT tidak bisa ditindak pidana. Bahwa MK membuat Indonesia rusak, dan sejenisnya. Putusan MK tidak masuk ke substansi. Lewat putusannya, MK justru mendorong agar pemohon memperjuangkan permohonannya ke DPR," beber Reza.
Pemahaman keliru atas putusan MK, dan serbaneka narasi yang dibangun berdasarkan pemahaman keliru tersebut, menurut Reza, justru bisa menguntungkan LGBT dan kaum pro-LGBT. Padahal, bukan itu yang diinginkan kalangan anti-LGBT.
"Masyakat luas yang ingin memidana LGBT, kudu mengupayakannya lewat jalur revisi KUHP. Nah, bagaimana masyarakat luas yang anti-LGBT, fokuslah di DPR, sebagaimana 'arahan' MK," pungkas Reza. (esy/jpnn)