PPP: Waria Ada Tujuh Juta, Penjara Tidak Muat
jpnn.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan partainya sangat setuju perluasan pemidanaan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam RUU KUHP.
Namun, Arsul meluruskan, yang mau dipidana itu bukan orang yang berstatus LGBT. Sebab, orang yang berstatus LGBT tidak mungkin dipidana.
"Misalnya transgender atau waria itu jumlahnya tujuh juta di Indonesia, tidak muat LP (lembaga pemasyarakatan)," katanya.
Namun, Arsul menegaskan, yang mau dipidana adalah perilaku seksual menyimpangnya. Pemidanaan itulah yang tengah disusun dalam perumusan pasal pidana di RUU KUHP. Itu pun tidak hanya berlaku untuk LGBT.
"Tapi yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya dipidanakan," ungkap anggota Baleg DPR itu.
Jadi, kata dia, jangan seolah-olah ini dianggap untuk mengkriminalisasi LGBT. "Tapi, yang dipidana adalah perilaku menyimpangnya," tegas Arsul lagi.
Misalnya, Arsul mencontohkan terjadinya perbuatan cabul. Arsul menuturkan definisi cabul sudah ada dalam pasal 289 KUHP sekarang.
Namun, PPP tidak ingin cabul yang dikenai pidana itu hanya yang terjadi di ruang publik. PPP meminta konsep perzinahannya diubah karena yang sekarang ini masih laki-laki dengan perempuan.