Putusan MK Perhatikan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mengharapkan persoalan sengketa terkait dugaan-dugaan pelanggaran pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Termasuk sengketa pemilihan. Hasil temuan itu akan dilaporkan ke MK untuk menjadi pertimbangan hakim," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, Selasa (22/12).
Menurut Muhammad, MK mengharapkan demikian, karena proses gugatan di lembaga konstitusi tersebut hanya terkait sengketa hasil. Namun hal tersebut sangat terpengaruh pada sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.
"Jadi apapun yang diputuskan MK, menurut hasil rapat koordinasi kami, itu akan sangat memerhatikan penyelesaian di tingkat sengketa proses di Bawaslu," ujar Muhammad.
Karena itu, apapun temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran selama proses pilkada, kata Muhammad, akan dilaporkan ke MK. Sepanjang hal tersebut menjadi bagian dari gugatan terhadap sengketa hasil pilkada. (gir/jpnn)