Putusan MK Soal Syarat Capres Perlu Diikuti Revisi UU Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah dapat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, perlu diikuti dengan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Langkah ini menjadi sangat penting, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dasar hukum untuk mengubah aturan terkait pelaksanaan pemilu, terutama terkait Pemilihan Presiden 2024.
Menurut politikus PDI Perjuangan Aria Bima, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilakukan di DPR.
"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin (16/10).
Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.
"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata dia.
Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.
Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti, perubahan nama MK jadi 'Mahkamah Keluarga' karena Ketua MK adik iparnya.