Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw
’’Di sini mengandung arti negara melindungi investor dan juga melindungi rakyat,’’ katanya.
Seperti yang dikutip dari situs resmi MK, yang digugat Serikat Pekerja PLN adalah pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Pada 14 Desember lalu, MK telah mengabulkan sebagian gugatan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan perkara No 111/PUU-XIII/2015.
Adapun bunyi putusannya, antara lain, menyatakan pasal 10 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan itu berlaku apabila rumusan dalam pasal 10 ayat (2) diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sehingga menghilangkan kontrol negara.
Putusan berikutnya menyatakan pasal 11 ayat (1) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam pasal 11 ayat (1) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip ’’dikuasai oleh negara’’.
Hufron menjelaskan, meski melibatkan swasta dalam menggarap proyek kelistrikan, pemerintah tetap memiliki kontrol berupa penetapan wilayah usaha serta perizinan. Juga pemegang wewenang pengaturan harga jual beli listrik.