Putusan MK Tunjukkan Kemerosotan Independensi Hakim Konstitusi
"Jadi, ya, kelihatannya memang ini desain terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," kata Ujang.
Menurut Ujang, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim MK tidak bersikap seperti negarawan karena keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo dalam meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.
Dia menilai hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; bukan malah mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!