Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak

Jumat, 26 Desember 2008 – 20:39 WIB
Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak - JPNN.COM
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat  Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), menyesali  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penetapan calon anggota legislatif  dengan suara terbanyak. DPP menilai keptusan tersebut sudah sangat terlambat,  karena, waktu pelaksanaan Pemilu 2009 sudah dekat. ''Mau apa lagi. Keputusan MK itu sudah di keluarkan. Meski kita menyesalkan, kita juga menghormati keputusan tersebut,'' kata Sekjen DPP PPP Irgan Choirul Mahfidz kepada Berita Kota, Jumat (26/12).

Menurut Irgan, apa yang telah diputusakan MK memang tidak salah, tetapi yang menjadi maslahan keputusan tersebut ke luar ketika waktunya sudah dekat pelaksanaaan Pemilu. Hal ini jelas mengganggu dalam hal konsolidasi internal serta persiapan caleg.Namun begitu, kata Irgan, suka atau tidak  PPP  harus siap, karenanya DPP PPP segera melakukan konsolidasi dan sosialisasi ke kalangan internal agar para caleg tidak resah atas keluarnya keputusan MK,  sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU.

Soal kemungkinan PPP akan berkoalisi dengan partai lainnya yang juga menggunakan sistem nomor urut untuk melakukan uji materi atas keputusan MK itu, Irgan mengatakan, PPP dalam hal ini  harus realistis  melihat opini yang  sudah terbentuk dimasyarakat. Bahkan bisa kontra produktif andai PPP bersikap konservatif.

Pastinya sekarang ini, kata Irgan, PPP sudah harus bekerja keras  keras melakukan sosialisasi caleg dan pendekatan ke masyarakat. Karena cara itulah yang dapat menolong caleg dan partai menjadi ke luar sebagai pemenang.Sementara, anggota F-PDIP Eva Kusuma Sumdari melalui pesan singkatnya (SMS)  mengatakan, putusan MK yang menetapkan caleg berdasarkan sistem suara terbanyak hanya akan menguntungkan caleg dari kalangan artis.

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat  Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), menyesali  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close