Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan
Kamis, 21 Maret 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, diperkirakan akan menjadi persoalan baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tidak ada opsi bagi KPU selain menetapkan PKPI sebagai kontestan Pemilu 2014.
"Maka secara hukum, KPU harus menetapkan PKPI sebagai parpol peserta pemilu dengan nomor urut 15," kata Mulyana di Jakarta, Kamis (21/3).
Lebih lanjut dosen FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan PBB dan PKPI oleh PTTUN, mau tak mau KPU harus merevisi keputusan yang sudah dikeluarkan. Namun bukan itu saja yang menjadi kegelisahan Mulyana.
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
Rabu, 27 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
Rabu, 27 November 2024 – 20:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Hasil Sementara, Mari-Yo Unggul Signifikan di Pilgub Papua
Rabu, 27 November 2024 – 18:55 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
Rabu, 27 November 2024 – 17:48 WIB