Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal?
“Salah satu peran KCN mereka masuk dalam Rencana Induk Penembangan Pelabuhan Tanjung Priok,” tutur Tohir.
Sementara itu, Direktur National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melihat ada kejanggalan dari gugatan KBN terhadap KCN. Pertama, dengan mengklaim seluruh aset KCN, berarti KBN sama sekali tidak mengakui adanya perjanjian kerjasama bersama KTU.
“Jika hal ini tidak dikoreksi, maka ada sinyal bagi swasta untuk khawatir jika diajak bekerjasama dengan pemerintah membangun infrastruktur, karena tiap kebijakan tidak mempunyai kesinambungan dan kepastian investasi,” ujarnya.
Poin kedua, lanjut Siswanto, gugatan KBN malah jadi cerminan bahwa pemerintah tak mempunyai rencana jangka panjang pengembangan infrastruktur pelabuhan yang jelas.
“Karena sudah ada rencana induk pengembangannya, kok malah digugurkan oleh KBN? Ini kan aneh,” cetus Siswanto.(jpnn)