Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan PTUN Hasil Audit BPKP tak Sah Sudah Final

Minggu, 02 November 2014 – 14:21 WIB
Putusan PTUN Hasil Audit BPKP tak Sah Sudah Final - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Erick Paat, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), mengatakan,  putusan PTUN yang menyatakan hasil audit BPKP tidak sah telah berkekuatan hukum tetap alias inchracht.

Hal ini setelah pada 21 Juli 2014 MA menolak permohonan kasasi terkait putusan PTUN ini.

“Dengan putusan kasasi TUN MA tersebut, maka tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan TUN yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara ini pada 7 Februari 2013,” ujar Erick Paat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11).

Djelaskan, putusan PTUN 7 Februari 2013 itu diperkuat oleh majelis hakim pada Tingkat Pertama No. 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013, kemudian putusan Banding No. 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014, dan baru-baru ini diperkuat oleh putusan Kasasi MA No. 263/K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014.

Secara lengkap putusan PTUN menyebutkan bahwa Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi nomor: SR-1024/D6/1/2012 tanggal 9 November 2012, Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHz/3G oleh PT indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) beserta lampiran berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tim BPKP; dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, dasar perhitungan kerugian negara Rp 1,35 triliun tidak ada.

Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut adalah alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di mana Indar jadi terpidana saat ini. Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tersebut, semestinya kasus yang menjerat Indar menjadi batal.

Pasalnya kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Aparat hukum dan aparat pemerintah harus patuh hukum. Masyarakat menyoroti kepatuhan aparat dalam melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA No. 263/K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 tersebut,” ujar Erick.

JAKARTA - Erick Paat, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), mengatakan,  putusan PTUN yang menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close