Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Sengketa Pilgub Banten Atas Andika Ditunda

Sabtu, 07 Januari 2017 – 01:03 WIB
Putusan Sengketa Pilgub Banten Atas Andika Ditunda - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - jpnn.com - Sidang musyawarah lanjutan sengketa Pilgub Banten terkait dugaan pembagian hadiah uang senilai Rp 2,5 juta pada perlombaan karya tulis Karang Taruna di Kota Serang oleh Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Andika Hazrumy, Jumat (6/1) batal membacakan putusan.

Pembatalan dilakukan setelah adanya interupsi dari kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Rano-Embay, Astirudin Purba.

Ia menilai, Bawaslu seharusnya menjalankan musyawarah sengketa berdasarkan hukum acara.

"Saya bingung kenapa sekarang langsung akan diputuskan. Bawaslu jangan terkesan akrobat. Berdasarkan hukum acara ada tahapan sebelum penyampaian keputusan, seperti saksi-saksi dihadirkan. Masa langsung diputuskan,” kata Astirudin seperti rilis diterima Jumat (6/1).

Astarudin menekankan bahwa Pimpinan Musyawarah sudah sepatutnya menunda pembacaan putusan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan bukti baru, keterangan saksi fakta, dan keterangan penyelenggara.

"Jangan sampai ada pelanggaran etik dalam musyawarah ini, harus ikuti sesuai hukum acara yang berlaku. Saya rasa sidang kali ini sidang usulan kita untuk menghadirkan saksi-saksi. Masa belum diperiksa saksi-saksi langsung diputuskan? Hadirkan saksi dalam musyawarah sengketa ini agar terlihat kebenarannya," pinta Atarudin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan persidangan diundur karena dari pihak pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti.

“Kita punya waktu hingga hari Senin dan musyawarah lanjutan akan digelar Sabtu Jam 1 (Pukul 13.00 WIB),” kata Pramono.

Sidang musyawarah lanjutan sengketa Pilgub Banten terkait dugaan pembagian hadiah uang senilai Rp 2,5 juta pada perlombaan karya tulis Karang Taruna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News