Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran

Selasa, 23 April 2024 – 13:49 WIB
Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran - JPNN.COM
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming dan Komandan Strategi SAKTI, Parlindungan Simarmata. Foto: dok SAKTI

jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Anak Muda untuk Keberagaman dan Toleransi (SAKTI) mengapresiasi kerja keras MK dalam memeriksa dan memutus sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

Sebagaimana terpantau dalam sidang pembacaan putusan sidang tersebut, MK telah memutus menolak permohonan paslon 1 dan 3.

Dengan kata lain, putusan itu sekaligus mengesahkan kemenangan paslon nomor 2 Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih Pilpres 2024.

Menurut Komandan Strategi SAKTI, Parlindungan Simarmata putusan MK tersebut juga mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran.

"Putusan itu pada akhirnya adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia karena Pak Prabowo dan Mas Gibran adalah Presiden seluruh rakyat Indonesia dan akan bekerja untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali," tutur Parlindungan.

SAKTI sebagai bagian dari kelompok sukarelawan pemenangan Prabowo - Gibran turut merasakan euforia atas kemenangan tersebut.

"Kami bangga karena kerja-kerja kami pada akhirnya berhasil dengan baik. Yang pasti kesuksesan itu adalah hasil kerja keras segenap stakeholder. Dalam prosesnya, kami dari SAKTI telah bergerak secara masif dan konsisten dengan pola gerakan door to door di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jakarta, Sumatera, NTT, Papua, dll, untuk memenangkan Prabowo Gibran. Jadi, selamat dan profisiat kepada Bapak Probowo dan Mas Gibran yang telah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029," imbuhnya.

Atas kemenangan tersebut, saat ini SAKTI tetap berkomunikasi dengan pelbagai pihak agar membangun komitmen bersama menjaga suasana kondusif dan stabil sampai pelantikan Prabowo-Gibran.

Putusan MK mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo-Gibran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News