QRIS Tanggung Jawab Bersama, ASPI: Perlu Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan
Edukasi menjadi salah satu cara untuk meminimalisir penyalahgunaan QRIS.
Edukasi, menurut Santoso, menjadi tanggungjawab seluruh pihak, sehingga kasus-kasus penyalahgunaan bisa dihindarkan, dan tidak ada yang dirugikan.
"Intinya adalah edukasi ke customer waktu transaksi tolong juga dikonfirmasi kepada tokonya. ASPI terus menerus melakukan edukasi. Tapi namanya penipuan bisa saja terjadi. Edukasi tanggungjawab semua segenap stakeholder. Customer juga dapat memberikan pengalaman ke yang lain untuk hati hati," kata Santoso.
Terpisah, pakar hukum dan konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak mengatakan perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya sudah mempersenjatai diri dengan ISO 27001:2022 tentang Sistem Managemen Keamanan Informasi dan IS0 37001:2016 tentang sistem Managemen Anti Penyuapan.
"Jadi perusahaan sejak awal sudah membentengi diri dan meningkatkan kualitas managemennya untuk mencegah terjadi penyalagunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS," ujarnya.
Hendra menilai setiap terjadi penyalagunaan QRIS, maka penegakan hukum harusnya hanya berlaku kepada yang melanggar asas kepatutan tersebut.
Ia menilai tidak adil jika terjadi satu kasus penyalahgunaan QRIS oleh satu oknum, tetapi berdampak kepada seluruh transaksi digital yang ada di penyedia sistem.
"Jadi kalau ada satu kasus, maka oknum itu saja yang mendapatkan efek hukum, misalnya blokir nomor rekening dan nomor hapenya. Sementara arus transaksi lainnya yang sesuai asas kepatutan, biarkan proses berjalan normal. Karena biar bagaimanapun, pasar digital, butuh kepercayaan konsumen yang sangat penting untuk dijaga,” tegas Hendra.