Rabu, MK Putus Legalitas Jaksa Agung
Jika Dinyatakan Sah, Yusril Siap Ladeni PenyidikMinggu, 19 September 2010 – 07:36 WIB
Mahfud mengatakan, saat diperiksa penyidik Kejaksaan, Yusril menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan korupsi Sisminbakum. Alasannya, mantan Menkeh dan HAM itu menunggu putusan MK (Jawa Pos, 16/9). Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan kapan Jaksa Agung Hendarman Supandji diberhentikan.
"Saat ini kami tinggal menggelar RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, Red.) untuk penyampaian legal opinion dari para hakim. Kami sudah memvonis 174 kasus pilkada dan tinggal 19 kasus lagi. Jadi, kita sudah bisa konsentrasi menyelesaikan kasus judicial review," ujar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.