Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Lain, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Setelah dimintai keterangan mengenai kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya akan diperiksa polisi terkait kasus lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bakal memeriksa Rachel Vennya soal pelat mobil dengan kode RFS yang seharusnya dipasang di mobil pejabat.
"Kami akan memanggil untuk klarifikasi, apakah nanti dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata Kombes Sambodo.
Menurutnya, bila terbukti melanggar, Rachel Vennya bakal dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kombes Sambodo mengatakan pihaknya perlu mencocokkan sejumlah data untuk menyelidiki pelat mobil Rachel Vennya.
"Kami akan klarifikasi, kami akan cocokkan data kami dengan nomor mesin, nomor angka, dan sebagainya," imbuhnya.
Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya saat datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/10) menuai sorotan.
Sebab, Rachel Vennya tiba menumpangi mobil berpelat nomor dengan kode RFS (Reformasi Sekretariat Negara) yang merupakan pelat khusus pejabat.