Rachel Vennya akan Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Kamis, 21 Oktober 2021 – 11:21 WIB
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan sidik tuntas, bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya,” kata Yusri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: