Rachel Vennya dan Kekasihnya Membisu Usai Diperiksa Polisi
Senin, 01 November 2021 – 16:12 WIB
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.(mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: