Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Langsung Bentuk Satgas
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk mengusut para pelaku yang mencoba kabur dari aturan karantina kesehatan seusai melakukan perjalanan jauh.
Hal itu dilakukan menyusul kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya, dari lokasi karantina di Wisma Atler Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembentukan tim Satgas itu untuk mengawasi para pelaku yang mencoba kabur dari karantina.
"Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kami bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina. Karena ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu memastikan Rachel, yang kabur saat karantina seusai pulang dari Amerika Serikat, berpotensi pidana.
"Yang jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan setelah diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
Berdasarkan keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak termasuk orang yang berhak menerima fasilitas di Wisma Atlet melainkan harus karantina di hotel.