Rachel Vennya Resmi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11).
Namun, bukan hanya mantan istri Niko Al Hakim itu yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada tiga orang lainnya.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media.
"Itu termasuk Rachel, pacarnya, manajernya, dan satu lagi yang membantu orang sipil," imbuhnya.
Kombes Yusri memastikan bahwa satu warga sipil itu bukan berasal dari kalangan medis.
Adapun Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.