Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rachel Vennya Resmi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Rabu, 03 November 2021 – 17:59 WIB
Rachel Vennya Resmi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya - JPNN.COM
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11).

Namun, bukan hanya mantan istri Niko Al Hakim itu yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada tiga orang lainnya.

"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media.

"Itu termasuk Rachel, pacarnya, manajernya, dan satu lagi yang membantu orang sipil," imbuhnya.

Kombes Yusri memastikan bahwa satu warga sipil itu bukan berasal dari kalangan medis.

Adapun Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News