Rachel Vennya Siap Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 01 November 2021 – 20:20 WIB
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan berdasar hasil gelar perkara, unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)