Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Dibebaskan Polisi

Sabtu, 03 Desember 2016 – 04:52 WIB
Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Dibebaskan Polisi - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra bersama Rachmawati Soekarnoputri. Foto Twitter

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. 

(ian/RMOL/JPNN)

JPNN.com JAKARTA - Putri Proklamator RI Ir. Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet kini bisa berkumpul dengan keluarganya. 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close