Racik Miras Palsu, Mantan Asisten Apoteker Dijebloskan ke Bui
"Saya beli botol bekas itu satunya Rp 10 ribu," timpal TW dengan nada lirih saat ditanya oleh wartawan.
Usai dikemas dalam botol, kemudian miras-miras palsu tersebut dimasukkan ke dalam kardus. Selanjutnya didistribusikan lagi ke tempat hiburan dengan harga di bawah harga asli. Rata-rata untuk botol kecil dijual seharga Rp 80 ribu, sedangkan botol besar di atas Rp 100 ribu.
"Oleh penerima pasokan, miras itu dijual sesuai harga asli. Saat ini kami masih kembangkan siapa si penerima itu karena menjual harga asli. Untuk praktiknya sudah dua tahun terakhir ini, tapi kami juga masih belum konkrit soal keuntungan tersangka.Kalau pengakuannya sehari bisa produksi dua karton," papar Djoko didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Alloysius Liliek Daemanto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf s UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukkuman 2 tahun penjara. Ada juga jeratan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Guna memberatkan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 85 botol miras, tujuh kardus botol kosong, lima jerigen alkohol, dua karung tutup botol, satu karung label minuman, dan peralatan lainnya seperti hair dryer. (har/saf/jpnn)