Raffi Ahmad Bisa Tenang Menuju Pelaminan
jpnn.com - PRESENTER dan bintang film Raffi Ahmad sepertinya bisa tenang menuju pelaminan dengan artis Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Pasalnya, berkas yang awalnya dinyatakan sudah lengkap (P-21) ternyata belum tuntas.
Pasalnya, terjadi perbedaan yang signifikan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengakui bahwa berkas tersebut belum tuntas.
’’Secara materil, masih ada perbedaan pendapat antara BNN dan Kejagung,’’ ungkapnya.
Tony mengatakan, dalam penangkapan pria yang memiliki nama lengkap Raffi Faridz Ahmad yang dilakukan BNN di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pad 27 januari 2013 memang ditemukan beberapa barang bukti diantaranya ganja dan kathinon. Hanya saja, dalam UU Narkotika, kathinon tidak masuk.
’’Kalau kami melihat dan menanggapinya, apa yang disangkakan kepada Raffi itu belum masuk dalam UU narkotika,’’ urainya. Oleh karenanya, ketika BNN menyebutkan bahwa Raffi menggunkan narkotika tentunya harus dikaji kembali sesuai dengan UU yang ada.
Walaupun dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik BNN telah banyak memberikan sejumlah berkas untuk menjerat Raffi sebagai tersangka, namun harus sesuai dengan fakta yang ada. ’’Jadi agak susah ya (dinyatakan lengkap),’’ terangnya.
Untuk melengkapi sejumlah berkas perkara tersebut, beberapa acuan dan petunjuk terus diberikan oleh penyidik. Sehingga dalam proses penyidikan tidak menyalahi perundang-undangan.
Oleh karenanya berkas perkara sudah dikembalikan lagi oleh kejaksaan. ’’Pastinya harus lengkap. Karena harus sesuai dengan permintaan jaksa, jadi harus dikembalikan lagi,’’ katanya.