Raffi Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Februari 2013 – 05:10 WIB
Beberapa waktu yang lalu, Hotma mengatakan, langkah BNN mengirim kliennya ke Panti Rehabilitasi Lido melanggar undang-undang.
Sebab Raffi menolak menjalani rehabilitasi karena bukan pecandu atau mengalami ketergantungan obat. "Jangan orang sehat dikirim. Itu kan rusak,” kata Hotma.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur disimpulkan, Raffi negatif sebagi pengguna. “Dia bukan pengguna. Apalagi sampai mengalami ketergantungan," pungkas Hotma. (ian/jpnn)