Raffi Pakai Narkoba Pendongkrak Stamina Seksual
Rabu, 30 Januari 2013 – 00:44 WIB
JAKARTA - Butuh waktu dua hari bagi BNN untuk menyatakan Raffi Ahmad positif mengkonsumsi zat narkotika berbahaya. Lembaga penegak hukum yang dipimpin Komjen Anang Iskandar itu sedikit kesulitan lantaran zat yang dipakai artis muda papan atas itu merupakan zat baru yang kasusnya belum pernah ditemukan di Indonesia. Zat tersebut adalah turunan dari Cathinone, sejenis stimulan mirip aphetamine yang berasal dari tanaman Khat (Chata Edulis). Zat tersebut memiliki efek seperti ekstasi. "Efek dari Cathinone bisa menimbulkan euforia, peningkatan aktivitas, bahkan peningkatan dorongan seksual. Tetapi berdasarkan pengalaman pengguna, zat ini juga menimbulkan paranoia, agitasi, delirium, dan halusinasi sampai gejala psikotik, bahkan perilaku kekerasan. Dalam beberapa kasus juga ditemukan kematian," tulis National Institute on Drugs Abuse.
Tanaman Khat merupakan salah satu tumbuhan yang tumbuh subur di kawasan Azerbaijan dan sekitarnya. Bahkan di sana, tanaman memabukkan itu diperjua-belikan secara bebas. Mengkonsumsinya cukup mudah karena bisa langsung dikunyah.
Tak hanya itu, mengkonsumsi daun memabukkan itu juga bisa dengan cara dijus. Bahkan, di Israel, jus Khat dinyatakan legal dan banyak dijual di kota besar seperti Yerusalem dan Tel Aviv.
JAKARTA - Butuh waktu dua hari bagi BNN untuk menyatakan Raffi Ahmad positif mengkonsumsi zat narkotika berbahaya. Lembaga penegak hukum yang dipimpin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Hukum
Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
Senin, 23 Desember 2024 – 20:04 WIB - Sosial
Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
Senin, 23 Desember 2024 – 19:16 WIB - Humaniora
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 19:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Sepak Bola
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Menyimpan 2 Mimpi Besar
Senin, 23 Desember 2024 – 14:55 WIB