Rafi Ditangkap di Rumah Produksi Isi Vape Mengandung Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan produsen rokok elektrik atau vape mengandung sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk cair di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Terbongkarnya modus pelaku berawal dari tertangkapnya seorang pelaku.
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hong Kong yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu-sabu cair dalam rokok elektrik," sambungnya.
Lebih lanjut, di dalam rumah tersebut juga diamankan barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Trunoyudo menambahkan pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa kopi diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.