Ragukan Pembelaan Hashim soal Pemberhentian Prabowo
"Semestinya para anggota Dewan Kehormatan Perwira ABRI yang masih hidup bertanggung jawab ke publik menjelaskan hasil sidang mereka dulu. Kalau ada apa-apa mereka lah yang bertanggung jawab bagi bangsa ini," tegas Haris.
Beberapa hari lalu, Wakil Ketua DKP ABRI, Letjen (Purn) Yusuf Kartanegara mengungkapkan, Prabowo diberhentikan dari ABRI karena dinilai bertanggung jawab atas penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi. Saat itu, penculikan dilakukan melalui operasi tim Mawar di bawah Kopassus.
Yusuf menjelaskan, mahkamah militer (mahmil) memutuskan Tim Mawar bersalah karena melakukan penculikan aktivis sehingga ketua dan anggota-anggotanya dikenai sanksi.
ABRI yang kala itu di bawah Wiranto membentuk DKP untuk menindaklanjuti putusan mahmil. Ketuanya adalah Subagyo HS yang kala itu menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), sedangkan Yusuf adalah wakil ketuanya.
DKP lantas memeriksa Prabowo untuk ditanyai pertanggungjawabannya sebagai Danjen Kopassus, termasuk yang membawahi Tim Mawar. Menurut Yusuf, Prabowo telah melanggar Sapta Marga sehingga diberhentikan dari dinas kemiliteran.
"Tindakan itu melanggar Sapta Marga. Prajuritnya (Tim Mawar), termasuk komandannya (Prabowo)," tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, pemecatan sebenarnya hanya berlaku setelah ada sidang di mahmil. Hanya saja, katanya, Prabowo tak pernah menghadapi proses persidangan di mahmil. “Sebenarnya arahnya ke sana (mahmil) walau akhirnya tak terealisasi,” ucap Yusuf. (abu/jpnn)