Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rahasia Agar Hobi Bersepeda Bebas Worry, Pakai Asuransi Milik BRI Insurance

Kamis, 28 Maret 2024 – 10:02 WIB
Rahasia Agar Hobi Bersepeda Bebas Worry, Pakai Asuransi Milik BRI Insurance - JPNN.COM
Keamanan dan perlindungan untuk kendaraan berlaku untuk semua jenis, termasuk sepeda. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keamanan dan perlindungan untuk kendaraan berlaku untuk semua jenis, termasuk sepeda.

Oleh karena itu, PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance menghadirkan produk Asuransi Sepeda.

Produk Asuransi Sepeda merupakan fasilitas yang diberikan untuk ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian atas kerusakan total loss pada sepeda yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Selain itu, manfaat produk ini juga dapat diperluas untuk jaminan pencurian dengan kekerasan, bencana alam, kerusuhan atau huru-hara, terorisme dan sabotase.

Produk Asuransi Sepeda hadir dalam tiga paket tarif premi yakni:

  • Paket Silver dengan premi 2,54 persen dan jaminan total loss only (TLO), serta pencurian dengan kekerasan.
  • Paket Gold dengan premi 2,74 persen dan jaminan total loss only (TLO), pencurian dengan kekerasan, serta bencana alam.
  • Paket Platinum dengan premi 2,85 persen dan jaminan total loss only (TLO), pencurian dengan kekerasan, bencana alam, kerusuhan atau huru-hara, serta terorisme dan sabotase.

Dengan Asuransi Sepeda yang dimiliki oleh BRI Insurance, risiko yang dijamin memberikan penggantian atas kerugian total seperti tabrakan, benturan, tergelincir, terjatuh yang menyebabkan kerusakan parah, yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, terjatuh dari jalan maupun berada di atas alat angkut untuk penyeberangan, yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut dan Udara.

Selain itu, Asuransi Sepeda milik BRI Insurance juga memberikan penggantian kerugian atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan, kebakaran.

Kemudian, Asuransi Sepeda ini dapat menjamin kehilangan karena dicuri yang disertai tindak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari kalender sejak terjadinya pencurian.

Namun, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan sepeda atau biaya yang langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh sejumlah hal, antara lain:

Keamanan dan perlindungan untuk kendaraan berlaku untuk semua jenis, termasuk sepeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close