Rahmad Arijaya Tepergok Warga saat Bobol Ruko, Lihat Jadi Kayak Begini
Kapolsek IT I Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan hal tersebut.
“Benar, begitu dapat laporan dari warga, anggota piket kami bergerak dan mengamankan pelaku yang tepergok,” jelasnya.
Kemudian pelaku langsung digiring, dengan barang bukti satu buah kunci leter T dan dua buah obeng.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku Rahmad mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
“Saya memang baru membuka laci dan merusak estalase serta rolling door saya ketahuan, jadi diamankan warga bersama anggota polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tutupnya. (kur/palpres.com)