Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 01:07 WIB
BEKASI - Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani persidangan. Sidang perdana itu digelar Senin (6/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Lelaki yang mengaku wanita itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hukuman penjara 7 tahun. Pria yang memalsukan identasnya dan menikahi Muhamad Umar itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dan Membuat Surat Palsu serta pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Akte Otentik. ”Ancaman hukuman yang kami berikan maksimal 7 tahun penjara,” terang kordinator JPU Husein Atmadja.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Matauseja Erna dengan dua hakim anggota masing-masing Indah Sulistyo dan Barito Lumbang Gaol. Sedang, bertindak sebagai panitera Abdul Fatah. Pembacaan dakwaan setebal 12 halaman jaksa diperkuat 8 saksi yang dirugikan terdakwa Icha.
Pastinya, salah satu suaminya sendiri Muhamad Umar, yang dalam surat dakwaan ditulis dirugikan Rp 8 juta untuk pernikahan istrinya yang ternyata pria.
BEKASI - Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jatim Terkini
Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Malang Minta SD-SMP Tak Sembarangan Sewa Kendaraan
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:35 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB