Rahmat Shah Kandidat Terkaya
Selasa, 31 Januari 2012 – 22:32 WIB
“Maka kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain calon presiden dan calon wakil presiden serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” begitu penjelasan resmi KPK dalam situs resminya.
Bagi yang dianggap lalai menyerahkan LHKPN, disebutkan bahwa berdasar pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (sam/jpnn)