Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, SUKADANA - Rahmatullah alias Akok, 41, terdakwa pembawa 60 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (5/9).
Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir menyatakan warga Tangerang, Banten, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
”Terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim Achmad.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan pembawa 60 kilogram sabu itu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara tidak ada hal yang meringankan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lamtim M. Habi Hendarso menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus kepemilikan 60 kilogram sabu itu tersebut berawal dari upaya seseorang tidak dikenal yang berniat membeli speedboad milik nelayan Desa Purwosari, Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur, Minggu (30/12/2018) silam. Orang tak dikenal tersebut, menawar speedboad dengan harga Rp50 juta.
Namun, pemilik speedboad menawar dengan harga Rp70 juta. Karena harga tidak cocok, akhirnya orang itu bermaksud menyewa dengan tujuan Jakarta. Tarifnya Rp3 juta. Setelah harga disepakati, orang itu menitipkan barang di dalam karung yang akan dibawa ke Jakarta.