Raih Untung Miliaran dari Modal Pinjaman Djoko
jpnn.com - JAKARTA - Saksi meringankan Dading Syaifudin mengaku diberi modal usaha Rp 100 juta dari terdakwa Irjen Djoko Susilo. Uang itu diberikan melalui kakak Djoko, Sukarno pada April 1992. Modal itu kemudian dipakai Dading untuk berusaha, salah satunya jual beli tanah.
Hal itu diungkapkan Dading, saat bersaksi untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, dalam perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/7).
"Saya diundang ke rumah Pak Karno, disitu ternyata saya diserahin (dipinjamkan) uang 100 juta. Uangnya Pak Djoko," ujar Dading.
Ia mengaku menggunakan uang itu untuk membeli tanah seluas tiga hektar. Hanya dalam beberapa minggu, tanah itu kembali dijual dengan harga yang lebih tinggi. "Saya jual dengan harga Rp 6 ribu per meter. Minggu kedua," katanya.
Alhasil, Dading meraup untung Rp 60 juta yang digunakan untuk membeli tanah lagi seluas empat hektar. Lantas, Dading kembali meraup untung.
Dading juga menyatakan, hingga Maret 1994, Sukarno dan Djoko memiliki tanah seluas 25 hektar. Dading mengatakan, terakhir menyetor ke Sukarno Rp 1,525 miliar sudah termasuk modal selama dua tahun lebih. "Jadi keuntungannya Rp 1,425 miliar," tuturnya. (boy/jpnn)