Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raja Bonaran Laporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim

Minggu, 25 Januari 2015 – 19:43 WIB
Raja Bonaran Laporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim - JPNN.COM
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Laporan ini terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.

Bonaran mengatakan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pernah bertemu dengan Bambang. Saat itu, Bambang dalam kapasitas sebagai pengacara pihak penggugat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Pak Akil mengatakan pernah ketemu Pak BW (Bambang Widjojanto) di mobil. Saya minta laporkan dong kan itu enggak boleh pengacara ketemu dengan Akil," kata Bonaran usai menjalani kebaktian di KPK, Jakarta, Minggu (25/1).

Bonaran menyebut Bambang melakukan suap. Ia mengaku mempunyai bukti yang kuat soal itu. "Sudah jelas suap. Akil punya bukti," ucapnya.

Bonaran menyatakan laporannya bukan untuk mengkriminalisasi KPK. "Saya tidak setuju KPK dibubarkan tapi saya setuju KPK direformasi dari orang-orang yang bermasalah,"ujarnya.

‎Soal laporan Bonaran ke Bareskrim dibenarkan oleh pengacaranya, Wilfrid Sihombing. Ia mengatakan kliennya melaporkan Bambang terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Terkait pertemuan antara BW dengan AM (Akil Muchtar) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat sebagaimana yang dimuat dalam pledoi AM di persidangan," ‎ ucap Wilfrid.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut Bambang memberikan suap, Wilfrid enggan mengungkapkannya. "Untuk hal itu kita tunggu hasil penyidikan dari Kepolisian," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News