Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi
Rabu, 18 Agustus 2010 – 21:21 WIB
Remisi, lanjutnya, sudah merupakan hak narapidana. Meski demikian, dalam pemberian remisi itu Kementrian Hukum dan HAM tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Itu sudah aturannya. Itu hak narapidana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 58 ribu lebih narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2010. Beberapa napi penerima remisi adalah terpidana kasus korupsi seperti Aulia Pohan, serta mantan politisi DPR Abdul Hadi Jamal dan Dudie Makmun Murod. (wdi/jpnn)