Rakit Becak, Wakil Ketua DPRD Cuek Tabrak Perda
Dia bahkan berniat menambah lebih banyak lagi becak modifikasi di masa yang akan datang. "Doain aja gue ada rezekinya buat bikin lagi," tutur Taufik.
Untuk diketahui, larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum alias Perda Tibum. Berikut isi ketentuan tersebut. (dil/jpnn)
Pasal 29 (1)
Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.