Rakyat Mengeluh, HNW Tagih Janji Pemerintah Menyalurkan Bansos PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menuntut janji pemerintah yang akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) menyusul penerapan PPKM Darurat. Pasalnya, banyaknya warga yang mengeluh lantaran bansos itu tidak kunjung cair.
Padahal, kata Hidayat, sejak 12 Juli 2021 PPKM Darurat sudah diperpanjang dan diperluas hingga 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15,16, dan 18 tahun 2021. Pembatasan pergerakan itu membuat rakyat makin kesulitan ekonominya.
"Seharusnya pemerintah antisipatif dan melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, yaitu melindungi seluruh rakyat dari Corona, kelaparan, dan dampak sosial ekonomi sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat," ucap Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7).
Anggota Komisi VIII DPR itu juga mengkritisi kinerja Menteri Sosial Tri Rismaharini (Mensos Risma) menyangkut kelanjutan program Bansos Tunai yang sangat diperlukan warga dan aman dari korupsi.
Sebab, sejak awal perpanjangan bansos tunai, Risma selalu berkilah soal ketiadaan anggaran, sekalipun Kementerian Keuangan berulang kali menyatakan bahwa anggarannya tersedia dan tinggal menunggu surat pengajuan penerima dari Kemensos.
Selain itu, katanya, Menko PMK Muhadjir Effendy juga mendukung kelanjutan program Bansos Tunai, tetapi nyatanya mensos tidak kunjung membuat surat pengajuan program Bansos Tunai ke Kemenkeu.
Politikus PKS itu juga menyebut kinerja Kemensos dalam menyalurkan bansos tunai di era PPKM darurat terlihat lambat. Itu terlihat dari data pada Rabu (14/7/2021) atau 11 hari PPKM Darurat, tetapi PT Pos Indonesia sebagai penyalur bansos baru menerima surat perintah bayar dari Kemensos untuk 2 juta dari 10 juta penerima.
Persoalan akurasi data dan kelambanan penyaluran Bantuan Tunai itu menurutnya diperparah dengan tidak segera dilibatkannya Komisi VIII DPR RI dalam membahas dan memutuskan verifikasi dan validasi data bansos PPKM Darurat.